Vonis 15 Tahun Penjara untuk Pembunuhan dan Pencabulan di Kafe

Shalahuddin Al Ayyubi, yang dikenal dengan nama Ayub, harus menerima kenyataan pahit ketika Hakim Ketua Eddy menjatuhkan vonis 15 tahun penjara atas kasus perampokan, pembunuhan, dan pencabulan. Ayub yang berusia 24 tahun ini terbukti bersalah dan memutuskan untuk tidak mengajukan banding.

Ayub adalah mantan pengelola Cafe Penjara di Gresik, tempat dimana ia merencanakan dan melaksanakan kejahatan terhadap N, sahabatnya sejak kecil. Terdesak oleh hutang besar, Ayub menjebak N untuk datang ke kafe yang telah tutup dengan alasan palsu.

Dalam peristiwa itu, Ayub melakukan perampokan, pembunuhan, dan pencabulan yang mengerikan. Setelah kejahatan terjadi, jenazah korban ditemukan oleh polisi setelah adanya laporan dari warga setempat yang curiga. Kasus ini menjadi salah satu tragedi kelam yang mengguncang Gresik.

Tinggalkan Balasan